-->

KABAR BAIK BUAT TENAGA HONORER KATEGORI II YANG BELUM LULUS CPNS

Kabar baik akan menghampiri CPNS K2 yang Belum lulus kemaren.

Berdasarkan hasil Raker Pansus Guru DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Azwar Abubakar dan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, Rabu (19/02). Raker dipimpin oleh Ketua Pansus Aidil Fitri Syah, disimpulkan bahwa Tenaga honorer kategori II, khususnya guru yang tidak lulus tes CPNS diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun pelaksanaannya harus  sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, serta kebutuhan setiap instansi.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu persoalan tenaga honorer harus dituntaskan, mulai tahun ini pemerintah mengusulkan formasi pegawai PPPK sebanyak 40 ribu orang, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh.
Diakui bahwa tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi CPNS sebanyak 253 ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100  ribu. Dari sisa sekitar 153 ribu orang akan memperebutkan sisa formasi sekitar 30 ribu yang juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis  dan lain-lain. Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri PANRB mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung menjadi PPPK. “Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah. Selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo  mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. “Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan,” ujarnya saat menjadi nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/02).
Wamen menambahkan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang. Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.
Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.
Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. “Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan,” ujarnya. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan
(sumber : http://menpan.go.id)

5 Responses to "KABAR BAIK BUAT TENAGA HONORER KATEGORI II YANG BELUM LULUS CPNS "

  1. Tolak PPPK Batalkan pengumuman K2 karena banyak kecurangan, Angkat Semua K2 yang memenuhi syarat ( TMT min Jan 2005 ) menjadi CPNS, CPNS harga mati

    BalasHapus
  2. Tolak PPPK Batalkan pengumuman K2 karena banyak kecurangan, Angkat Semua K2 yang memenuhi syarat ( TMT min Jan 2005 ) menjadi CPNS, CPNS harga mati

    BalasHapus
  3. banyak yg akan nyogok agar diprpanajng kontrak

    BalasHapus
  4. Kecurangan selalu ada...ampunnnnn.

    BalasHapus

terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel