-->

Lonceng Kematian untuk Honorer di Indonesia

Art4beng.com (04-01-2015).

Honorer Indonesia semakin hari semakin tidak jelas akan keberadaannya, dari mulai pengkastaan sampai janji yang berulang ulang tidak di penuhi oleh pemerintah untuk menjadikan honorer lebih baik lagi.

Pemerintah sudah mengeluarkan UU yang baru untuk mengatur segala sesuatu tentang hononrer, peraturan tersebut yaitu UU ASN, Sejak disahkan UU No 5 Tahun 2014 secara otomatis honorer dihapuskan dan diberlakukan PPPK karena didalam UU tersebut yang termasuk abdi Negara adalah PNS dan PPPK.

Bukan masalah itu saja ternyata pemerintah juga sangat tidak pro terhadap para honorer banyak kasus yang terjadi ketika pemerintah tidak lagi mendukung akan kerbelangsungan adanya honorer yang ada di Indonesia.

Di Kabupaten Majalengka ratusan honorer siap dirumahkan dengan alasan mentaati aturan yang di tetapkan pemerintah pusat. Selengkapnya baca : http://www.art4beng.com/2015/01/honorer-majalengka-diancam-ditertibkan.html  kabar terkini pun selasa 3 januari 2015 para honorer Kab Majalengka melakukan demo ke kantor BKD setempat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun segera menyusun peraturan gubernur tentang masalah penghapusan honorer yang berada di lingkungan pemerintah DKI Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan, penghapusan status PTT dan honorer telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Nanti semua pegawai non-PNS akan jadi P3K. Jadi, nanti status pegawai pemerintah hanya ada dua, yakni PNS dan P3K," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Kini sudah jelas setiap pemerintah baik kota, kabupaten ataupun setingkat Provinsi sudah meramu dan sudah memikirkan untuk melaksanakan UU nomor 5 tahun 2014, dengan begitu lonceng kematian buat honorer sudah di depan mata.

4 Responses to "Lonceng Kematian untuk Honorer di Indonesia"

  1. bermanfaat sekali artikelnya...sepertinya pemerintah tidak pro nih dengan honorer

    BalasHapus
    Balasan
    1. memang adanya seperti itu kawan, hanya ada satu kata bersatu untuk kebersamaan kita

      Hapus
  2. Beda peg non pns dan honorer ap y mas bro?

    BalasHapus

terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel