-->

7 Poin FPHI untuk Honorer Indonesia

7 Poin FPHI untuk Honorer Indonesia
7 Poin FPHI untuk Honorer Indonesia
Art4beng.com 13/6/2016

Masalah Honorer kian hari kian terpinggirkan oleh birokrat di Indonesia, berbagai macam masalah dan pemecahannya tak kunjung datang sebagai pencerah di kemudian hari untuk para Honorer, serta jauh sekali peran birokrasi untuk lebih mensejahterakan para honorer di indonesia.

Sejauh ini Para birokrasi lebih mengedepankan Data yang sebenarnya data itu sendiri bersifat dinamis dan selalu berubah secara realtime karena asas kebutuhan yang mendesak tanpa ada pengawasan dari suatu badan / instansi yang memvalidasi data tersebut, Jika pun ada mereka bekerja sama sehingga kejahatan tersebut menjadi terstruktur massif dan terorganisir. dan jadi suatu masalah yang tak akan pernah berakhir, jika benar tdk ada tindakan / solusi dari Negara, sama dgn pendzoliman

FPHI adalah sebuah organisasi yang bertujuan untuk memperjuangkan Honorer tanpa embel embel katagori dan mengatasnamakan HONORER, memproklamirkan untuk mengajak seluruh honorer untuk bergerak bersama memberikan datanya masing masing dari persatuan kerja ke Per Kecamatan dan dilaporkan ke Koordinator daerahnya agar di rekap dan diserahkan Kepada DPP FPHI untuk langsung disampaikan kepada Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden. "Kami siap untuk sama sama berjuang untuk para honorer, agar honorer mendapatkan hak yang sepantasnya, asal Honorer juga tidak nitip nasib pada kami...." Tegas M Nur Rambe selaku Sekjen FPHI.

"Ini adalah dari Honorer untuk Honorer yang berusaha bangkit ditengah hiruk pikuknya masalah data vallid dan bukan VERVAL untuk pengangkatan CPNS, jadi walaupun tidak ada instruksi dari pimpinan satuan kerja dan melarangnya, ini sifatnya pendataan mandiri " Cetus Sekjen FPHI kepada redaksi, 

FPHI berupaya mewadahi seluruh Honorer hingga TMT 2012 berdasarkan PP 74 tahun 2008. FPHI untuk seluruh Honorer Indonesia tanpa ada kasta kasta di dalamnya, kita berupaya agar dari data tersebut bisa menghasilkan sesuatu kebijakan baru terhadap honorer baik dari segi insentif, Standarisasi gaji dan kesra lainnya, ini bukan tanpa alasan, Sejak PP 48 tahun 2005 dan sudah direvisi 2 x untuk selesaikan masalah honorer tidak kunjung selesai, yang tidak berhak kok bisa masuk di dalam penyelesaian PP tersebut ? 

Tidak ada cara lain. Tuntutannya adalah :

  1. Revisi UU ASN dan Terapkan Honorer di dalamnya sebagai regulasi kebijakan berikutnya
  2. Databasekan seluruh Honorer di Instansi Pemerintah terhitung masa Kerja sejak awal masa Kerja hingga tahun 2012
  3. Jika Regulasi sudah berjalan maka Tingkatkan Statusnya berdasarkam Masa Kerja dan Usia Kritis (Panglimanya adalah Masa Kerja)
  4. Sambil menunggu regulasi maka Pemerintah wajib memberikan Gaji sesuai Standarisasi sebagai Konsekwensi Pemerintah atas kelalaian menjalankan PP yang pernah ada. 
  5. Jadikan sebuah payung hukum untuk mengakomodir dan melindungi Honorer dari Pemutusan hubungan Kerja mengingat masa kerja Honorer jauh lebih lama dan berkondite baik.
  6. Tidak memberlakukan Test tertulis bagi Honorer untuk menentuan kebijakan tapi berikan penghargaan sesuai masa Kerja selama ini (Afirmasi)
  7. Seluruh Honorer di Instansi Pemerintah Wajib bersatu dan saling mendata dirinya sebagai bukti bahwa Honorer masih hidup sehat jiwa raga dan masih aktif bekerja untuk Negara.

7 Poin FPHI untuk Honorer Indonesia agar Honorer di Indonesia bisa mendapatkan hak hak yang harus mereka terima sebagai mana jasa mereka untuk Negara. " Bangkitlah jiwa jiwa yang selama ini tidur dalam mimpi buruk, jangan pelihara intervensi, fitnah dan membunuh karaktermu, jangan mau di bela oleh kepentingan semu, sesaat dan tak berujung, Jiwa kebangkitan dalam membela hak ada jika dirimu sadar akan kedzoliman yg telah diperbuat terhadapmu. MERDEKA !!!" Ucap bang Rambe sebagai Nahkoda FPHI Bergelegar 

(sumber : M. Nur Rambe Sekjen FPHI)

8 Responses to "7 Poin FPHI untuk Honorer Indonesia"

  1. Salam juang. T. Ksh atas kontribusinya, utk Honorer Indonesia

    BalasHapus
  2. terimakasih bang sudah sudih mampir

    BalasHapus
  3. Pak ini pakai template apa ya ko bagusbolehkah saya minta templatenya? Saya jg mau buat blog utk fphi dan honorer. kalau berkenan bisa dikirim ke sukurpunyatanah@blogspot.com

    BalasHapus
  4. Balasan
    1. maaf lupa narohnya dimana..... serching aja pak di google banyak ko

      Hapus
  5. BANG..BAGAIMANA CARANYA GABUNG DI FPHI.

    BalasHapus

terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel